Artificial Intelligence Policy
Kebijakan Penggunaan Artificial Intelligence (AI)
Indonesian Journal of Community Empowerment (IJCE)
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
Kebijakan Indonesian Journal of Community Empowerment (IJCE) ini mengatur penggunaan teknologi AI generatif (ChatGPT, Gemini, Claude, Copilot, dan LLM lainnya) dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1) Tahapan yang diatur: Penulisan, pengiriman (submission), penyuntingan, penelaahan, hingga publikasi artikel.
2) Pihak yang terikat: Penulis, editor, reviewer, dan seluruh tim editorial.
3) Tujuan utama: Menjamin terciptanya integritas akademik, keaslian karya, kerahasiaan, akuntabilitas, serta transparansi jurnal.
2. Prinsip Umum
Keberadaan AI hanya berstatus sebagai asisten pendukung yang tidak dapat mengambil alih penilaian dan tanggung jawab peneliti. Segala bentuk keabsahan data, kebenaran fakta, orisinalitas naskah, rujukan, kerahasiaan informasi, hingga kepatuhan etika tetap sepenuhnya berada di tangan pengguna. Sebelum naskah diproses atau diserahkan, peneliti wajib mengkaji, memvalidasi, dan menyunting ulang setiap hasil luaran dari sistem AI.
3. Kebijakan untuk Penulis
3.1 Penggunaan AI yang Diperbolehkan
AI hanya boleh digunakan untuk mendukung penulisan, yakni dalam hal perbaikan tata bahasa/ejaan, penerjemahan bahasa, serta identifikasi istilah dan kata kunci.
3.2 Praktik AI yang Dilarang
Penulis dilarang menyalahgunakan AI untuk:
1) Memanipulasi atau memalsukan data, temuan, dan elemen visual;
2) Membuat kesimpulan tanpa landasan data yang valid;
3) Menciptakan sitasi/referensi fiktif;
4) Menggantikan peran subjek penelitian dengan AI;
5) Menghasilkan naskah secara utuh tanpa kontribusi intelektual penulis;
6) Memanipulasi naskah untuk mengelabui alat pendeteksi plagiarisme.
3.3 Kewajiban Pelaporan dan Validasi Referensi
Setiap pemanfaatan AI harus dideklarasikan secara transparan pada bagian khusus sebelum Daftar Pustaka. Deklarasi wajib mencakup nama/versi AI, tujuan penggunaan, bagian yang terdampak, dan langkah evaluasi oleh penulis. Penulis juga wajib membaca langsung setiap sumber rujukan yang digunakan dan dilarang keras mencantumkan referensi palsu (halusinasi AI) yang tidak dapat divalidasi keberadaannya.
4. Ketentuan bagi Mitra Bestari (Reviewer)
4.1 Etika dan Jaminan Kerahasiaan
Kerahasiaan naskah dan proses peer review adalah tanggung jawab mutlak mitra bestari. Terkait hal ini, reviewer tidak diperkenankan untuk:
1) Mengunggah naskah (sebagian atau utuh) ke layanan AI;
2) Menginput data, tabel, figur, atau detail penulis ke sistem AI;
3) Menghasilkan laporan reviu secara instan dan utuh melalui AI;
4) Mengandalkan AI untuk mengevaluasi kualitas, memvalidasi data, atau menentukan keputusan ilmiah;
5) Membocorkan isi naskah, identitas, atau komunikasi editorial melalui instruksi (prompt) pada AI.
4.2 Tanggung Jawab dan Batasan AI
AI hanya diizinkan untuk keperluan penyuntingan tata bahasa dari ulasan yang ditulis sendiri oleh reviewer. Dilarang keras menginput informasi rahasia atau potongan naskah ke dalam AI. Penggunaan AI yang substansial wajib dilaporkan kepada editor. Pada akhirnya, kualitas, kebenaran, dan integritas laporan evaluasi tetap menjadi tanggung jawab penuh dari reviewer, bukan AI.
5. Ketentuan bagi Editor
5.1 Jaminan Kerahasiaan dan Larangan
Tim editorial wajib menjamin kerahasiaan penuh atas naskah, data riset, identitas para pihak, serta komunikasi internal. Editor dilarang:
- Mengunggah naskah yang belum terbit ke platform AI publik;
- Menginput informasi identitas atau laporan reviewer ke sistem AI;
- Menjadikan rekomendasi AI sebagai dasar tunggal penetapan status naskah;
- Mengotomatisasi proses pengambilan keputusan editorial;
- Menyubstitusi pertimbangan intelektual editor dan reviewer dengan mesin.
5.2 Pemanfaatan Terbatas
Penggunaan AI hanya diizinkan untuk membantu tugas administratif dan teknis (seperti cek plagiarisme, penyuntingan bahasa, dan tata kelola naskah) pada platform yang terjamin keamanan datanya. Seluruh hasil kerja AI wajib diverifikasi ulang, dan hak penentuan keputusan akhir naskah sepenuhnya dipegang oleh editor.
6. Pelanggaran Kebijakan
Penyalahgunaan AI dalam bentuk apapun termasuk penyembunyian informasi, fabrikasi data/rujukan, pembocoran kerahasiaan, atau penyerahan keputusan ilmiah kepada AI merupakan tindakan pelanggaran etika publikasi. BIEJ menerapkan sanksi berjenjang mulai dari kewajiban koreksi, penolakan naskah, pencabutan artikel (retraction), pembekuan akun pihak yang terlibat, hingga pelaporan ke institusi asal. Penegakan sanksi dijamin mengedepankan prinsip keadilan dengan memberikan kesempatan bagi pihak terindikasi untuk menyampaikan klarifikasi.
7. Tanggung Jawab Akhir
Penulis, editor, dan mitra bestari (reviewer) memegang akuntabilitas mutlak atas seluruh isi naskah serta keputusan yang melibatkan teknologi AI. Penggunaan alat bantu ini tidak mengalihkan atau mengurangi tanggung jawab utama manusia dalam menjaga kebenaran ilmiah, kerahasiaan data, hak cipta, serta kepatuhan terhadap etika dan integritas akademik.






